A. Dasar Hukum Asuransi Di Indonesia
Dengan perkembangan asuransi dewasa ini, dimana penutupan
penutupan yang besar perlu disebarkan melalui reasuransi diluar pasaran
indonesia, maka didalam prakteknya soal-soal asuransi perlu disesuaikan dengan
hukum-hukum yang digunakan dinegara lain. Hukum asuransi laut Inggris masih
dianggap yang paling lengkap. Pasal 246 KUHD : “Asuransi adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Selanjutnya menurut pasal 250 KUHD, asuransi
hanyalah dapat ditutup jika pihak tertanggung mempunyai kepentingan atas hak milik yang diasuransikan (insurable interest). Perjanjian asuransi di buat didalam polis asuransi dan hanya pihak penanggung yang menanda-tangani polis tersebut sehingga merupakan suatau perjanjian unilateral, namun memiliki kekuasaan mengikat kedua belah pihak.
Pengertian asuransi :
hanyalah dapat ditutup jika pihak tertanggung mempunyai kepentingan atas hak milik yang diasuransikan (insurable interest). Perjanjian asuransi di buat didalam polis asuransi dan hanya pihak penanggung yang menanda-tangani polis tersebut sehingga merupakan suatau perjanjian unilateral, namun memiliki kekuasaan mengikat kedua belah pihak.
Pengertian asuransi :
-
Dari sudut ekonomi, suatu cara pemindahan risiko dari
seseorang kepada orang lain;
-
Dari sudut hukum, suatu perjanjian antara dua pihak
tentang penggantian kerugian.
B. Polis Asuransi
Sebelum
polis dibuat biasanya dibuat terlebih dahulu nota sementara penutup asuransi
(provisional cover note) yang walaupun bersifat sementara, berlaku sah sebagai
perjanjian asuransi menurut pasal 258 KUHD. Formulir nota penutupan disediakan oleh
pihak penanggung dan berisikan :
-
Pernyataan kesediaan penanggung untuk menanggung
kepentingan yang diajukan oleh pihak tertanggung;
-
Nama dan alamat tertanggung;
-
Kepentingan (barang) yang ditanggung;
-
Harga dan periode pertanggungan;
-
Kondisi pertanggungan dan janji tertanggung (warranty);
-
Besarnya (%)
premi pertanggungan.
Penanggung menyediakan formulir permintaan penutupan
asuransi yang diisi dan ditanda-tangani oleh tertanggung. Dengan adanya
tertanggung, maka dalam satu set dokumen perjanjian asuransi terdapat
tanda-tangan kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), sehingga memenuhi
kebiasaan mengenai surat perjanjian antara dua pihak. Polis yang luas digunakan
dalam perjanjian asuransi laut adalah polis-polis bursa: Polis Lloyd (Inggris).
Polis Bursa Amsterdam.
C. Kepentingan Yang Ditanggung
Dalam asuransi
laut, kepentingan yang ditanggung terdiri dari kapal dan muatan.
1. Kepentingan yang berhubungan dengan kapal :
·
Yang langsung diderita pemilik kapal :
-
Kapal sendiri, seperti kerusakan atas lambung dan mesin
kapal, kepentingan mana dapat diasuransikan dalam penutupan “Hull &
Machinery”;
-
Yang tambang (freight), jika dibayar dimuka dan barang
tiba dalam keadaan rusak atau dibayar di pelabuhan bongkat dan barangnya rusak
(penerima barang tidak mau membayar freight);
-
Disbursement, untuk mengatasi harga kapal yang
sesungguhnya lalu menutup asuransi, untuk menjaga kepentingannya jika terjadi
total loss selama periode yang diasuransikan;
· Yang berhubungan dengan tanggung-jawab pemilik kapal :
-
Tubrukan dengan kapal lain, dimana kapalnya sendiri
dianggap bersalah maka kerugian kapal lain ditanggung pihak yang dinyatakan
salah dan penutup asuransi ada kalanya dibatasi hanya % bagian, sedangkan yang If4 bagian dikecualikan (yang dapat ditutup dalam
protection & indemnity club) ;
-
Karena pengangkutan, sebagai akibat kelalaian pemilik
kapal melakukan pengawasan terhadap barang yang diangkut (berdasarkan hukum,
pemilik kapal yang bertanggung-jawab);
-
Karena pelanggaran hukum setempat, dapat dibebankan
kepada protection & indemnity club;
-
Tanggung-jawab terhadap anak buah kapal, karena
kecelakaan dan lain-lain (P & I).
2. Kepentingan yang berhubungan dengan muatan
-
Harga beli barang itu sendiri, diasuransikan untuk
menjaga kemungkinan rusaknya barang selama perjalanan;
-
Biaya pengiriman atau ongkos kapal diadakan jika ongkos
kapal dibayar lebih dahulu (freight pre-paid) dan dikhawatirkan oleh pemilik barang
akan kehilangan ongkos apabila barangnya tiba dalam keadaan rusak atau hilang;
-
Ongkos pembongkaran dan penerusan barang (forwarding
expenses), yang harus dibayar oleh pemilik barang, walaupun barang diterima
pemilik dalam keadaan rusak;
-
Premi asuransi, sebagai imbalan tidak dikembalikannya
premi untuk barang yang hilang;
-
Keuntungan yang diharapkan, diasuransikan mengingat
kemungkinan terjadi barang tidak sampai sehingga keuntungan yang diharapkan
semula tidak diperolehnya;
Kelima kepentingan tersebut diatas dapat diasuransikan
menjadi satu pertanggungan dalam asuransi barang. Kepentingan-kepentingan lain
yang tidak merupakan bagian dari muatan, namun erat hubungan dengan muatan adalah:
-
Komisi diasuransikan oleh orang yang akan menerimanya
jika komisi didasarkan atas sampainya barang dan kemungkinan tidak tibanya;
-
Tanggung-jawab untuk angkutan barang berbahaya yang
tanggung-jawabnya dibebankan kepada pemilik barang atas kemungkinan kerusakan
yang ditimbulkan;
-
Defeasible dan contingent, diasuransikan untuk kerugian
pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dengan alasan
terlambat dan ongkos pengembalian barang ke tempat penjual menjadi tanggungan
pihak penjual (defeasible interest), jika hal ini terjadi dan pihak pembeli sudah
menjual barang tersebut sebelum tiba, maka pembelipun akan menderita kerugian
yang dapat diasuransikan (contingent interest).
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang menjadi pokok pertanggungan
dalam asuransi laut adalah segala kepentingan yang dapat mengakibatkan kerugian
bagi pemiliknya karena terjadinya suatu bahaya laut. Diadakannya asuransi oleh
pemilik kepentingan tersebut adalah untuk menjaga-jaga agar apabila bahaya itu
datang dan mengakibatkan kerugian, pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.
D. Resiko - Resiko Laut
Polis
asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung
dan polis hanya menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian teIjadi akibat risiko
tersebut, maka asuransi akan memberi penggantian. Menurut pasal 637 KUHD, resiko-resiko
yang dijamin, antara lain: “Angin topan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya
kapal, menggulingnya kapal penubrukan, karena kapal dipaksa mengganti haluan
atau perjalanan, karena pembuangan barang ke laut, karena kebakaran, paksaan,
banjir, perampasan, bajak faut atau perampok, penahanan atas perintah atasan,
pernyataan perang, tindakan pembalasan, kerusakan karena kelalaian, kealpaan
atau kecurangan nakhoda / awak kapal atau pada umumnya karena segala malapetaka
yang datang dari luar yang bagaimanpun juga, kecuali apabila oleh ketentuan
undang-undang atau oleh sesuatu janji didalam polisnya, penanggung dibebaskan
dari pemikulan sesuatu dari bahaya tadi”.
Jika diteliti resiko-resiko dalam pasal 637 KUHD (maupun
Marine Insurance Act Inggris dan Lloyd's S.G. Policy), maka dapat dibagi dalam
2 golongan : Resiko-resiko laut dan bukan resiko laut (lebih dikenal dengan
nama War Risks atau resiko Molest).
Resiko-resiko yang dikecualikan dari penutupan :
-
Wilful misconduct dari tertanggung
Kerugian akibat kesengajaan / kelalaian tertanggung (karyawan kecuali nakhoda / awak kapal) tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak akan mendapatkan penggantian dari asuransi (untuk nakhoda dan awak kapal berlaku beberapa kebebasan sesuai Hukum Laut);
Kerugian akibat kesengajaan / kelalaian tertanggung (karyawan kecuali nakhoda / awak kapal) tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak akan mendapatkan penggantian dari asuransi (untuk nakhoda dan awak kapal berlaku beberapa kebebasan sesuai Hukum Laut);
-
Delay. Kerusakan barang akibat delay tidak dijamin muatan
buah-buahan diasuransi. Akibat mengalami bahaya laut, mesin rusak dan kapal
tiba di pelabuhan tujuan terlambat dan karenannya buah-buahan menjadi busuk. Penanggung
tidak bertanggung - jawab karena kerusakan adalah akibat “delay”);
-
Inherent
vice.
Sifat rusak sendiri (buah-buahan, bibit kentang);
Sifat rusak sendiri (buah-buahan, bibit kentang);
-
Wear & Tear
Kerusakan karena pemakaian (aus) karena resiko ini sudah pasti akan terjadi;
Kerusakan karena pemakaian (aus) karena resiko ini sudah pasti akan terjadi;
-
Ordinary
leakage dan breakage (kerusakan yang bukan accidental) merupakan natural loss untuk muatan tertentu
(tepung terigu, beras);
-
Rat or vermin
Kerusakan barang karena dimakan oleh tikus / serangga
Kerusakan barang karena dimakan oleh tikus / serangga
E. Pertanggungan Atas Kapal
Pertanggungan yang diperlukan oleh pemilik kapal sebagai
alat pengangkut muatan adalah asuransi sebagai berikut :
1.
Hull & Machinery Insurance, hanya berhubungan
dengan kapal, mesin dan semua perlengkapan kapal. Juga menjamin tanggung-jawab
terhadap pihak ketiga (tubrukan). Umumnya yang dijamin adalah terhadap kerugian
total loss, partial loss, kontribusi general average dan salvage.
2.
Disbursement Insurance (Increased Value Insurance), pemilik kapal menutup asuransi untuk
kerugian akibat total loss dimana telah terjadi perubahan-perubahan harga kapal
di pasaran dunia dan biasanya dinyatakan dengan suatu persentase (%).
3.
Freight Insurance, untuk melindungi pemilik kapal atas
kehilangan penghasilan (freight) akibat kerusakan.
4.
Protection and Indemnity, menjamin kerugian yang tidak dijamin
oleh pihak asuransi (underwrite) dan diberikan berdasarkan prinsip perlindungan
dan
Penutupan pertanggungan kapal
Pertanggungan untuk H & M merupakan segl
pertanggungan utama karena berhubungan langsung dengan fisik kapal, terdiri
dari :
1. Total loss only (TLO), syarat yang digunakan jika kerugian
berupa total loss (actual, constructive atau presumed).
2. Free from particular average (FPA), syarat penutupan ini tidak menanggung
kerugian berupa particular average atau partical loss, kecuali dalam beberpa
peristiwa tertentu. Pada dasarnya syarat penutupan FPA menanggung kerugian
berupa total loss, tubrukan, kandas, kebakaran, kontribusi general average dan
salvage.
3. All risks (AR), syarat penutupan yang menanggung
risiko-risiko yang luas / banyak, tetapi bukan semua risiko : kerugian akibat
tubrukan, kerusakan akibat pemuatan, ledakan, pecahnya ketel, kerusakan mesin,
kelalaian nakhoda / awak kapal, gempa bumi.
4. Port risks (PR), syarat ini menanggung risiko selama
kapal berada di pelabuhan: tubrukan, bongkat-muat dll.
Syarat-syarat baku penutupan, yaitu institute Standard
TLO Caluse (Hull), Institute Time Clause-Hull atau standard Indonesia Hull from
atau standard Dutch Hull form, institute War & Strikes Clauses (tertanggung
tinggal memilih syarat mana diperlukan, kemusian syarat yang terpilih
dilekatkan pada polis).
F. Pertanggungan Barang
Harga
pertanggungan (insured value) barang yang diangkut ditentukan sebesar harga
barang ditambah biaya-biaya pemuatan dan biaya-biaya lain dan laba “yang wajar”.
Harga pertanggungan diperlukan untuk menentukan besarnya premi asuransi yang
harus ,diperlukan untuk menentukan besarnya premi asuransi yang harus dibayar
oleh tertanggung, dapat berupa :
-
Harga yang
sesungguhnya (real value);
-
Harga yang
disetujui bersama (agreed value).
Penutupan Pertanggungan Barang.
Pihak pengangkut akan mengangkut barang jika untuk
pengiriman barang tersebut ditutup pertanggungannya. Syarat-syarat baku (standard clauses) penutupan
pertanggungan barang :
1. Total loss only, yang ditanggung adalah barang yang
mengalami total loss (dari jumlah barang 30 koli yang mengalami kerusakan penuh
hanya 10 koli, tidak akan diganti)
Actual total loss : keruskannya tidak ada lagi kegunaannya ;
Constructive total loss : biaya mencari dan memperbaikinya lebih besar dari harga jual barang.
Actual total loss : keruskannya tidak ada lagi kegunaannya ;
Constructive total loss : biaya mencari dan memperbaikinya lebih besar dari harga jual barang.
2. Free
from particular average, syarat ini menanggung barang atas dasar dari gudang
ke gudang untuk risiko-risiko :
-
Tidak menanggung kerugian sebagian (particular average)
kecuali kerugian diakibatkan kapal kandas, tenggelam atau kebakar;
-
Kerugian total yang teIjadi sewaktu bongkar-muat;
-
Kerugian akibat tubrukan;
-
Kontribusi general average dan salvage.
3. Witll particular average, menanggung kerugian sebagian, tetapi
ganti rugi minimal dibatasi oleh “memorandum” polis : kerugian dibawah ..... %
(franchise) tidak mendapat ganti rugi. Besarnya franchise biasanya 3 % atau 5
4. All risks, menanggung semua kerugian akibat bahaya / risiko yang
secara kebetulan terjadi (accidentally caused) kecuali kerugian akibat
kelambatan (delay), cuaca, sifat busuk atau pembawaan barang itu sendiri.
G. Kerugian Total dan Partial
Dalam
pertanggungan laut, kerugian dibagi dalam kerugian total (total loss) dan kerugian
partial (partial loss).
Kerugian
dapat diakibatkan oleh bencana-bencana kapal tenggelam, kebakaran, kandas dan
tubrukan. Dari segi keadaan dan tingkat kerusakan, kerugian total dapat dibagi
dalam kerugian total sesungguhnya, kerugian total konstruktif dan kerugian total
dugaan.
1. Actual total loss.
Jika
kapal mengalami kerusakan demikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan
sebagai alat angkutan atau barang hancur sehingga kehilangan arti
komersialnya, maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
2. Constructive total loss
Jika
kapal / barang masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan / penyelamatan
lebih besar dari harga kapal, maka kerugian demikian merupakan kerugian
total konstruktif. Menurut KUHD, kapal dianggap mengalami CTL jika biaya
perbaikan lebih besar dari ¾ harga pertanggungan
kapal.
3. Presumed total loss
Jika
kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ada berita, maka keadaan
demikian dianggap (presumed) kapal mengalami kerugian total. Untuk pelayaran di
dalam wilayah Indonesia, pasal 667 KUHD menetapkan jangka waktu 6 bulan.
Abandonmen.
Abandonmen
atau pelepasan hak milik terjadi jika penanggung telah membayar ganti rugi
kepada tertanggung atas interest yang mengalami total loss. Abandonmen merupakan
hak dari tertanggung untuk memperoleh ganti rugi dari penanggung atas
interestnya yang telah merupakan total loss, juga merupakan kewajiban
tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tersebut kepada penanggung (kalau
masih ada sisanya, misalnya kerangka kapal).
Dalam ATL, abandonmen dapat dilakukan oleh tertanggung
tanpa membuat notice of abandonmen, sedangkan untuk constructive total loss
harus dibuat notice of abandonment. Kapal yang mengalami CTL dapat
diperlakukan sebagai total loss, jika notice of abandonment telah diterima dan
disetujui (tertulis) oleh penanggung. Kalau telah dipenuhi syarat-syarat total
loss dan bahaya yang mengakibatkan total loss adalah bahaya yang ditanggung
oleh polis, maka tertanggung dapat menyerahkan hak milik (abandonment) atas
kapal tersebut kepeda penanggung dan menuntut ganti rugi (claim).
Dalam mengajukan tuntutan ganti rugi, tertanggung
harus menyediakan dokumen-dokumen polis
asli dan surat subrigasi, kisah kapal (Note of
Protest), Notice of Abandonment (untuk CTL), surat keterangan dengan sumpah (kejadian-kejadian),
sertifikat kelaikan dan bukti-bukti. Tanpa Notice of Abandonment kerugian akan dianggap
sebagai partial loss (kapal tetap milik tertanggung).
H. Protection and Indemnity Club
Oleh
karena tidak semua peristiwa yang mengakibatkan kerugian dapat ditutup pertanggungannya,
mengingkat penanggung tidak bersedia menanggung risiko atas beberapa peristiwa
tertentu, sehingga pada polis beberapa syarat membebaskan penanggung dari
kewajiban membayar ganti rugi. Untuk menghadapi keadaan demikian para pemilik
kapal membentuk suatu perkumpulan antara sesama mereka yang berfungsi
menanggung kerugian yang tidak mendapat ganti rugi dari penanggung
(underwriter) dengan nama perkumpulan perlindungan dan jaminan (P & I
Club).
1. Untuk perlindungan (protection)
-
Tubrukan kapal. Biasanya yang diganti oleh penanggung
hanya ¾ bagian dari kerugian (RDC ¾). Sisa kerugian diganti oleh P & I
Club;
-
Korban jiwa dan kecelakaan orang;
-
Perawatan awak kapal;
-
Pengangkatan kerangka kapal;
-
Benturan dengan dermaga;
-
Kerusakan pada muatan akibat kesalahan navigasi;
-
Pencemaran minyak, khususnya untuk tanker;
-
Biaya-biaya lain yang tidak diberikan ganti rugi oleh
penanggung; (underwriter) .
2. Untuk jaminan (indemnity)
-
Kesalahan
penyerahan barang (wrong, short or mixed delivery of cargo);
-
Tanggung-jawab
kapal menyusul tubrukan yang tidak ditampung oleh penanggung / asuransi;
-
Denda akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll;
-
Biaya menghadapi claim muatan;
Biaya mengamankan dan menolak claim tidak ada kaitannya dengan claim-claim komersial biasa, melainkan hanyalah menyangkut claim yang bermanfaat bagi kepentingan semua pemilik kapal. Dalam memperjuangkan perkara-perkara tersebut yang biasanya dijadikan “test case”, tujuannya adalah dapatnya dilegalisir dalam bentuk peraturan untuk digunakan dikemudian hari. Ganti rugi atas keruskan barang yang menjadi beban P & I Club terbatas pada kontrak pengangkutannya. Pengeluaran yang melebihi kontrak tersebut menjadi beban pihak pemilik. Satu dan lain hal karena dasar tanggung-jawab yang diberikan oleh P & I Club kepada anggotanya pada umumnya adalah berdasarkan Yuridis.
Biaya mengamankan dan menolak claim tidak ada kaitannya dengan claim-claim komersial biasa, melainkan hanyalah menyangkut claim yang bermanfaat bagi kepentingan semua pemilik kapal. Dalam memperjuangkan perkara-perkara tersebut yang biasanya dijadikan “test case”, tujuannya adalah dapatnya dilegalisir dalam bentuk peraturan untuk digunakan dikemudian hari. Ganti rugi atas keruskan barang yang menjadi beban P & I Club terbatas pada kontrak pengangkutannya. Pengeluaran yang melebihi kontrak tersebut menjadi beban pihak pemilik. Satu dan lain hal karena dasar tanggung-jawab yang diberikan oleh P & I Club kepada anggotanya pada umumnya adalah berdasarkan Yuridis.
I. Tanker Owner Volunatry Agreement Concerning Liability for Oil Pollution (TOVALOP).
TOVALOP
berawal dari inisiatif sejumlah pemilik tanker untuk mengambil tindakan yang
konstruktif sehubungan dengan pencemaran minyak. Para pemilik tanker ini
menyadari bahwa kecelakaan-kecelakaan di laut akan meyebabkan terjadinya
pencemaran sepanjang garis pantai, setidak-tidaknya jika minyak mentah (crude
oil) dengan residunya seperti aspal, bitumen, minyak bahan bakar, minyak diesel
kental atau minyak pelumas tertumpah.
Dalam
upaya untuk menentukan tanggung-jawab terhadap pemerintahan nasional sehubungan
dengan masalah pencemaran serta menjamin adanya kemampuan finansial
melaksanakan tanggung-jawabnya serta mengurangi kegawatan keadaan, para pemilik
tanker menyepakati suatu perjanjian yang dikenal dengan TOVALOP yng terbuka
untuk semua pemilik tanker di seluruh dunia.
TAVALOP
mengatur agar jika terjadi penumpahan minyak dari kapal tenker atau ancaman
terjadinya tumpahan dan minyak ini menyebabkan kerusakan pada pantai melalui
pencemaran atau menimbulkan bahaya besar besar dari kerusakan demikian, maka
pemilik peserta berkewajiban mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan karena
pencemaran atau harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikelurkan oleh
pemerintah nasional untuk mencegah atau membatasi keruskan demikian. Kapal
tanker menyebabkan terjadinya tumpahan, dianggap lalai (neigligent), kecuali
jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa peristiwa itu bukanlah kesalahan kapal
tankernya. Pemilik peserta tidak dapat menggunakan dana TOVALOP untuk mambayar
biaya-biaya pencegahan ataupun pembersihan oleh pihak-pihak parteklir. Namun
jika suatu pemerintahan nasional telah mengeluarkan uang untuk memindahkan
minyak dari pantai milik parteklir, maka dalam hal penyebabnya adalah kelalaian
tanker yang menumpahkannya, pemerintah yang bersangkutan dapat meminta
penggantian dari pemilik tanker.
TOVALOP
juga memuat ketentuan-ketentuan tentang penggantian biaya-biaya pemilik tanker
dalam rangka pencegahan atau pembersihan pencemaran dari tumpahan minyak.
Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendorong pemilik tanker mengambil
tindakan-tindakan menghindari keruskan akibat pencemaran.
J. Averaj Umum
Bahaya
laut (marine perils) merupakan bahaya yang berasal dari laut dan yang terjadi
di laut. Kerugian yang diakibatkan oleh bahaya laut disebut kerugian laut (average)
yang terbagi dalam :
-
Particular
Average, jika kerusakan atas kapal I barang
terjadi melalui suatu kecelakaan yang menjadi beban dari pemilik yang terkena
kecelakaan tersebut (Act of God);
-
General
Average, penanggungan bersama demi
penyelamatan kapal / barang dari suatu bahaya umum (Act of Man).
Contoh : sebuah kapal terbakar.
Contoh : sebuah kapal terbakar.
Kebakarannya tergolong PA dan kerusakan pada kapal dan
muatan dibebankan kepada pemilik kapal dan pemilik muatan (melalui asuransi
masing-masing). Air digunakan untuk memadamkan api. Akibat penyemprotan air
terjadi kerusakan pada kapal maupun muatan, keruskan mana merupakan GA dan
menjadi tanggungan bersama pihak-pihak yang menikmati hasil penyelamatan.
Untuk memperoleh keseragaman dalam penyelesaian GA, maka
ketentuan-ketentuan yang digunakan diambilkan dari York - Antwerp Rules yang
terdiri dari Rules A s/d G dan Rules I s/d XXII. Untuk dapat
memanfaatkan general Average harus dipenuhi tiga syarat : upaya penyelamatan
harus berhasil, harus merupakan bahaya umum yang menyangkut
kapal, muatan dan uang tambang, pengorbanan harus dilakukan secara suka-rela.
Jika terjadi peristiwa yang akan diselesaikan melalui GA,
maka nakhoda kapal mengamankan pihak-pihak yang tersangkut dengan deposito
melalui “Average Bond” (perjanjian antara pemilik kapal dan pemilik barang
tentang penyelesaian pembiayaan GA, berisikan catatan-catatan konosemen).
Menurut York Antwerp
Rules: “There is a GA act, when, and only when, any extraordinary sacrifice or
expenditure is intentionally and reasonably made or incurred for the
common safety for the purpose of preserving from peril the property in a common
maritime adventure”.
GA expenditure
antara lain adalah sebagai berikut :
-
Biaya menarik kapal bermuatan yang sedang dalam bahaya;
-
Biaya membongkar barang untuk meringankan kapal yang
kandas;
-
Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan (akibat
GA);
-
Biaya pelabuhan darurat;
-
Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas;
-
Biaya lain akibat langsung peristiwa GA.
GA sacrifice antara lain sebagai berikut :
-
Barang - barang yang dibuang ke laut (jettison);
-
Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa;
-
Muatan. yang sengaja dibakar sebagai pengganti bahan
bakar kapal;
-
Kerusakan yang terjadi pada kapal dalam usaha memadamkan
kebakaran (lihat contoh hal. 92);
-
Pengorbanan-pengorbanan lain dalam rangka mengatasi
bahaya yang membahayakan kepentingan umum.
Dokumen-dokumen general Average
Untuk dapat menyusun penyelesaian GA (GA adjustment),
diperlukan semua. dokumen yang dapat memberikan data dan keterangan mengenai
peristiwa GA yang bersangkutan, antara lain :
-
Laporan nakhoda / agen;
-
Turunan logbook;
-
Laporan survey mengenai kerusakan / kehilangan;
-
Bukti - bukti pengeluaran biaya;
-
Dokumen-dokumen lainnya, termasuk Average Bond dan Cash
Deposit
Average Bond.
Pemilik kapal sebagai penanggung-jawab atas pengumpulan
kontribusi para pemilik barang (yang barang-barangnya selamat), menghadapi
risiko tidak diterimanya kontribusi. Selain itu ada kewajiban pemilik kapal
memberi ganti rugi kepada para pemilik barang yang barangnya tidak selamat.
Karena adanya risiko yang demikian, maka pemilik kapal mempunyai hak gadai (lien) atas barang sehingga berhak menahan,
bahkan menggadaikan barang, jika pemilik barang tidak memberikan jaminan yang
pantas, yaitu berupa average agreement atau average bond ditambah
dengan sejumlah uang (cash deposit)
untuk menutupi kontribusinya di kemudian hari setelah selesai dibuat GA adjustment.
Average agreement atau lazin disebut average bond merupakan suatu
perjanjian antara pemilik kapal dengan para pemilik barang mengenai konstribusi
setelah selesai dibuat GA adjustment dan penyediaan uang jaminan yang
diperlukan.
Cash deposit, disediakan para pemilik barang sebagai
jaminan untuk pembayaran kontribusi dikemudian hari berdasarkan suatu
persentase dari harga barang yang selamat, sedangkan untuk barang yang tidak
selamat tidak usah memberikan uang jaminan, tetapi harus menanda-tangani
average bond. Pada umumnya pemilik kapal maupun pemilik barang tidak mampu
menyelesaikan GA dan mempercayakannya kepada average adjuster, tenaga
akhli dalam bidang general average.
K. Syarat - Syarat Pertanggungan Laut
Pada
umumnya sebuah polis berisikan keterikatan-keterikatan baik yang berlaku bagi
pihak tertanggung maupun maupun pihak penanggung, antara lain terdiri dari
syarat-syarat atau clause:
1. Adventure Clause.
Barang yang
dibongkar di pelabuhan substitusi (terdekat) dan akhirnya diangkut ke pelabuhan
tujuan sesuai polis, tetap ditanggung oleh penanggung, asalkan pemilik barang
segera memberitahukan kepada penanggung atas adanya kejadian (adventure) dan
membayar tambahan premi (pertimbangannya adalah kejadian berada diluar
pengawasan tertanggung).
2. Bailee Clause
Premi untuk
barratry sangat tinggi, karena merupakan perbuatan salah dari nakhoda / awak
kapal yang dengan sengaja merusak / menghancurkan barang dan lain-lain
perbuatan sengaja yang melanggar hak pengangkut / pemilik kapal.
3. Barratry Clause
Premi untuk
barratry sangat tinggi, karena merupakan perbuatan salah dari nakhoda / awak
kapal yang dengan sengaja merusak / menghancurkan barang dan lain-lain
perbuatan sengaja yang melanggar hak pengangkut / pemilik kapal.
4. Both to Blame Collision Clause
Syarat ini
menyangkut tubrukan kapal dan mengatur siapa yang memikul kerugian yang timbul
akibat tubrukan tersebut :
-
Di Indonesia, ditentukan tingkat kesalahannya
masing:'masing (pasal 537KUHD).
-
Di Amerika Serikat, kedua-duanya memikul kerugian yang sama
tanpa memperhatikan tingkat kesalahannya masing-masing.
5. Collision Clause
Syarat ini mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami, oleh kapal
karena menubruk kapal lain.
6. Continuation Clause
Syarat ini
menentukan perpanjangan waktu berlakunya pertanggungan, yang diperlukan jika
sekiranya waktu peltanggungan berakhir kapal masih berada di laut.
7. Deductible Clause
Syarat ini
menentukan bahwa penanggung hanya mengganti rugi bila kerugian jumlahnya diatas
jumlah potongan (deduction). Contoh : untuk harga pertanggungan Rp. 200.000,-
dengan potongan 3 %, maka kerugian Rp. 4.000,- (2 %) tidak mendapat ganti rugi,
sedangkan kerugian Rp. 6.600,- (3,3%) ada ganti ruginya.
8.
Disbursement Clause
Syarat ini membatasi besarnya harga pertanggungan untuk :
-
PPI (policy
proof of interest), polis membuktikan atas adanya kepentingan (interest), yang
ditanggung;
-
FIA (full
interest admitted), polis mengakui sepenuhnya atas adanya kepentingan yang
ditanggung, misalnya biaya yang digunakan untuk berlayar, kenaikan disbursement
dll.
Yang biasanya berjumlah 10%.
Yang biasanya berjumlah 10%.
9.
Duration clause
Syarat ini
menentukan jangka waktu berlakunya pertanggungan (dalam time policy biasanya 12
bulan).
10.
Franchise Clause
Franchise adalah
persentase atau jumlah dari nilai yang ditanggung yang menjadi beban pihak
tertanggung. Perhitungan franchise dan deductable adalah menurut
suatu perjalan (bukan dari setiap peristiwa).
Franchise dan deductable clause disebut juga : warranted free from particular average clause. Jika disebut “warranted ... under 3%, penanggung tidak mengganti kerugian jika jumlah kerugian dibawah 3% dari harga pertanggungan dan penanggung mengganti penuh (!) kerugian lebih 3% dari harga pertanggungan, termasuk yang dibawah 3% (franchise clause).
Sedangkan jika disebut “warranted …. og the first 3%”, penanggung tidak mengganti kerugian untuk kerugian hanya 3% atau dibawahnya dan penanggung mengganti kerugian untuk diatas 3%, jumlah yang diatas 3% saja (deductable clause).
Franchise dan deductable clause disebut juga : warranted free from particular average clause. Jika disebut “warranted ... under 3%, penanggung tidak mengganti kerugian jika jumlah kerugian dibawah 3% dari harga pertanggungan dan penanggung mengganti penuh (!) kerugian lebih 3% dari harga pertanggungan, termasuk yang dibawah 3% (franchise clause).
Sedangkan jika disebut “warranted …. og the first 3%”, penanggung tidak mengganti kerugian untuk kerugian hanya 3% atau dibawahnya dan penanggung mengganti kerugian untuk diatas 3%, jumlah yang diatas 3% saja (deductable clause).
11.
Free of Capture And Seizure Clause
Syarat ini menentukan
bahwa untuk kapal yang mengalami kerugian akibat perang dan peristiwa sejenis,
tidak ada ganti rugi.
12. Inchmaree
Clause
Setelah terjadi
peristiwa pada ss “inchmaree”, maka penanggung menanggung kerugian / kerusakan
pada kapal akibat :
-
Kelaikan nakhoda,
perwira, abk atau pandu;
-
Kecelakaan bongkar muat, ledakan, rusaknya mesin;
13.
Institute Clause
Syarat ini
dimasukkan jika menggunakan sanksi-sanksi yang ditetapkan “Technical and
Clauses Committee of the Institute
of London
Underwriters”.
14. Liberty
Clause
Syarat yang
mengatur kebebasan (liberty) nahkoda untuk menentukan pelabuhan pengganti dari
pelabuhan yang dilanda perang, kekacauan atau tertutup (karena es).
15.
Location Clause
Pengaturan
tanggung-jawab atas barang menurut tempat penyerahan (gudang atau samping kapal).
16.
Negligence Clause
Lihat Inchmaree
clause
17.
New Jason Clause
Syarat yang
dimasukkan dalam konosemen untuk angkutan barang ke / dan pelabuhan-pelabuhan
Amerika (USA) yang .mengatur kewajiban pemilik barang untuk kontribusinya dalam
GA.
18.
Return Clause
Syarat ini
menentukan bahwa kapal yang tertahan di pelabuhan lebih dari 30 hari dapat
memperoleh kembali sebagian dan premi yang telah dibayar (port risk policy).
19.
Running Down Clause
Syarat ini
berhubungan dengan tubrukan kapal yang mengatur ganti rugi kepada yang
ditanggung oleh penanggung :
-
Di
Indonesia, telah ditetapican syarat baku untuk pertanggungan H & M yang
disebut “Standar Indonesia Hull From”;
-
Di Inggris, ganti rugi yang menjadi tanggungan penaggung
adalah sebesar ¾”, sedangkan v..
ditanggung sendiri oleh pemilik kapal (dapat dibebankan pada P&I).
Contoh : kapal A dan B bertubrukan, dimana A
diasuransikan dengan jumlah pertanggungan Rp. 40 juta dan harga B (total loss)
Rp. 100 juta, dalam tubrukan ini A dinyatakan bersalah;
-
SIHF : pihak· asuransi A membayar B dengan Rp. 40 juta
dan sisanya yang berjumlah Rp. 60 juta ditanggung sendiri oleh A ;
-
Institute Time clause: pihak asuransi A membayar B
sebesar ¾ x Rp. 40 juta = Rp. 30 juta dan yang Rp. 70 juta ditanggung sendiri
oleh A.
20. Seaworthinees admitted clause
Syarat ini yang
dimasukkan dalam polis muatan, membebaskan pemilik barang dari masalah kelaikan
kapal dalam hubungannya dengan pertanggungan.
21.
Sister ship clause
Tujuan dari syarat
ini adalah agar kerugian yang diderita sebuah kapal akibat tubrukan dengan
kapal lain atau pertolongan kepada kapal lain yang merupakan milik dari
perusahaan yang sama akan diperlakukan sebagai bukan milik perusahaan yang sama.
22.
Sue and Labour clause
Untuk. tindakan
nahkoda / awak kapal mencegah atau mengurangi kerusakan dapat di berikan
imbalan dari penanggung (sebagai dorongan mencegah / mengurangi kerusakan).
23.
Time penalty clause
Syarat ini
menentukan bahwa penanggung tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang menimpa
kapal / barang yang diakibatkan oleh penundaan (delay).
24.
Waiver clause
“It is
especially declared and agreed that no acts of the insurer or insured in recovering,
saving or preserving the property insured shall be considered as a waiver, or
acceptance of abandonment”.
Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal / barang yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa perbuatannya itu sebagai persetujuannya atas “abandomen”. (kapal kandas, kemudian penanggung menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk meyelamatkannya, hal mana oleh tertanggung tidak boleh dianggap bahwa penanggung sudah mengambil alih kapal tersebut dan dengan diam-diam menerima abandonmen, menerima tanggung-jawab untuk total loss). Jika tertanggung melakukan sesuatu untuk menyelamatkan harta bendanya yang ditanggung : kapal terdampar dan pemilik kapal menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk menyelamatkan, maka usaha dari pemilik kapal itu tidak boleh digunakan oleh penangggung sebagai alasan untuk menghindari abandonmen, alasan yang dapat digunakan oleh penanggung untuk menghindarkan abandonmen adalah bahwa syarat-syarat abandonmen belum terpenuhi.
Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal / barang yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa perbuatannya itu sebagai persetujuannya atas “abandomen”. (kapal kandas, kemudian penanggung menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk meyelamatkannya, hal mana oleh tertanggung tidak boleh dianggap bahwa penanggung sudah mengambil alih kapal tersebut dan dengan diam-diam menerima abandonmen, menerima tanggung-jawab untuk total loss). Jika tertanggung melakukan sesuatu untuk menyelamatkan harta bendanya yang ditanggung : kapal terdampar dan pemilik kapal menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk menyelamatkan, maka usaha dari pemilik kapal itu tidak boleh digunakan oleh penangggung sebagai alasan untuk menghindari abandonmen, alasan yang dapat digunakan oleh penanggung untuk menghindarkan abandonmen adalah bahwa syarat-syarat abandonmen belum terpenuhi.
25.
Warehouse to warehouse clause
Syarat ini
menentukan batas berlakunya pertanggungan atas barang-barang, berlangsung sejak
dikeluarkan dari gudang di pelabuhan muat sampai dimasukkan ke dalam gudang di
pelabuhan tujuan dan jika perjalanan kapal melalui pelabuhan transit,
pertanggungan berlangsung terus selama berada di pelabuhan transit sampai
akhirnya dimasukkan kedalam gudang di pelabuhan tujuan.
26.
Waterborne clause
Syarat ditetapkan
oleh para penanggung sehubungan dengan kemungkinan timbulnya kerusakan besar
atas barang yang di akibatkan oleh peperangan (muncul menjelang perang dunia II
pada waktu mana dikhawatirkan para penanggung kemungkinan tidak sanggup
memenuhi kewajiban membayar ganti rugi). Menurut syarat tersebut barang hanya
ditanggung sejak dimuat kedalam kapal sampai saat dibongkar dari kapal.
L. Pertolongan Terhadap Bahaya Laut
1. Ketentuan - Ketentuan Hukum
KUHD mengatur
mengenai kapal karam, kapal terdampar dan penemuan barang di 1aut yang terbagi
dalam kewenangan memberi pertolongan, akibat pemberian pertolongan (upah tolong)
dan keterlibatan pemerintah. Persoalan-persoalan hukum dapat timbul menyangkut
: orang-orang yang berada diatas kapal yang ditolong, barang-barang yang ditemukan,
kapal yang pecah dan terdampar, kapal yang sedang berlayar dalam keadaan
bahaya. Akibat hukum dari perbuatan pertolongan ada kewajiban untuk
mengembalikan orang kc tcmpat asalnya atau barangnya kepada pemiliknya,
sedangkan kapal / orang yang menolong berhak memperoleh upah tolong.
2. Asas Pemberian Pertolongan
Dasar memberikan
pertolongan adalah : tanpa persetujuan dari orang yang ditolong, tiada
seorangpun berwenang memberikan pertolongan. Untuk kapal yang berada dalam
keadaan bahaya nakhodalah yang memberi izin pemberian pertolongan. Hal sama
berlaku bagi kapal yang terdampar dan barang yang terapung di laut (jika nakhoda
ada disekitar tempat tersebut).
Jelaslah bahwa
izin nakhoda merupakan kunci dapat tidaknya pertolongan dilakukan. Apabila
orang yang berwenang tidak ada di tempat atau tidak diketahui alamatnya, kapal
/ barang dapat saja ditolong dan diserahkan kepada pemerintah setempat.
3. Imbalan pertolongan
Menurut pasal 560
KUHD, upah tolong juga harus dibayar untuk pertolongan yang tidak berhasil, kecuali
jika ada perjanjian lain.
Pertolongan yang diberikan secara sukarela merupakan pertolongan tanpa ikatan, namun demikian jika pertolongan berhasil, pemilik interest yang ditolong wajib memberi balas jasa kepada pihak penolong. Besarnya balas jasa (salvage reward) ditentukan berdasarkan :
Pertolongan yang diberikan secara sukarela merupakan pertolongan tanpa ikatan, namun demikian jika pertolongan berhasil, pemilik interest yang ditolong wajib memberi balas jasa kepada pihak penolong. Besarnya balas jasa (salvage reward) ditentukan berdasarkan :
-
Besar nilai interest yang diselamatkan;
-
Sulit dan lamanya usaha pertolongan;
-
Besarnya risiko yang dihadapi oleh penolong.
Dengan ketentuan bahwa besarnya salvage reward maksimal
sebesar nilai interest yang berhasil diselamatkan (pasal 562 KUHD). Syarat “no cure
pay” diperkenalkan secara nyata oleh Lloyd dengan menerbitkan suatu bentuk
perjanjian yang disebut “Lloyds form of agreement” (LOF) yang tidak menyinggung
jumlah pembayaran, jumlah mana akan ditentukan oleh arbitrase.
Seperti halnya dalam general average, jika akhirnya kapal
dan muatannya mengalami total loss, berarti tidak ada interest yang selamat
yang akan memikul kerugian GA. Demikian juga halnya dalam salvage, jika kapal dan
muatannya total loss, berarti tidak ada salvage reward karena tidak ada interest
yang selamat yang akan memikul salvage reward.
4. Penyelesaian salvage
Penentuan
besamya salvage reward dapat dilakukan sebelum pertolongan diberikan, jika
kapal yang berada dalam bahaya dapat menunggu beberapa lama sampai perjanjian
pertolongan dirampungkan, bahaya yang mengancam tidak sebera mengakibatkan total
loss (kandas, mesin rusak).
Jika
bahaya laut sangat mengancam dan pertolongan harus segera diberikan tanpa lebih
dahulu membuat perjanjian, maka salvage reward akan ditentukan sesudah (!) pertolongan diberikan, berarti
penyelesaian pertolongan dilakukan sesudah rampung dilaksanakan. Pekerjaan menyelesaikan
pertolongan merupakan pekerjaan yang sulit dan memerlukan waktu yang relatif
lama serta memerlukan keakhlian khusus, hal mana dipercayakan kepada arbitrase
dan pihak penolong menunjuk akhli hukum (solicitor) sebagai wakilnya.
5. Pertanggungan salvage charges
Salvage
charges yang dibayar oleh pemilik interest kepada penolong akan diganti oleh
penanggung yang menanggung interest tersebut, asalkan bahaya yang mengakibatkan
kerugian ditanggung oleh polis.
-
Jika
harga pertanggungan sama dengan atau lebih besar dari harga interest, maka
semua salvage charges diganti oleh penanggung;
-
Jika harga pertanggungan lebih kecil dari harga interest,
maka besamya ganti rugi sebanding dengan harga interest.
Contoh
: harga pertanggungan Rp. 200 juta, harga sehat kapal Rp. 250 juta, kontribusi
kapal (salvage charges) Rp. 50 juta, maka besamya ganti rugi : 2001250 x Rp. 50
juta = Rp.40 juta dan sisanya Rp. 10 juta ditanggung sendiri pemilik kapal.