Selasa, 11 Agustus 2015

Istilah Persewaan Kapal


Charter Party
:
Sewa menyewa ruang kapal yang lebih popular dengan istilah Perjanjian Charter atau Charter party atau disingkat C/P.
Ship Owner
:
Pemilik kapal yang berstatus perseorangan (individual) atau secara berkelompok dalam suatu perusahaan (group) yang menyewakan (mencharterkan) kapal miliknya kepada penyewa kapal (Charterer) secara C/P disepakati.
Charterer
:
Persewaan kapal yang berstatus perseorangan atau suatu perusahaan pelayaran sesuai C/P yang disepakati.
Chartering Broker
:
Wakil dan pemilik kapal yang bertugas mencari pencharter atau muata (Charter Broker/Pialang Charter).
Owner Agents
:
Wakil dan pemilik kapal yang bertugas memberi petunjuk kepada Nakhoda dan pengurus keperluan kapal di Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) dan di Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port) serta mengawasi Perjanjian Charter (C/P).
Chartering Agents
:
Wakil dari penyewa kapal (Agent Charter) yang bertugas mencari ruangan kapal/mencari pemilik kapal.
Charteres Agents
:
Wakil dari Penyewa Kapal yang bertugas mengurus kepentingan Pencharter di Pelabuhan Pemuatan, serta mengawasi realisasi Perjanjian Charter (C/P).
Receivers Agents
:
Wakil penyewa kapal yang bertugas mengurus kepentingan Penchater (pembeli barang) serta menerima barang di Pelabuhan Pembongkaran
Charter Fee
:
Konpensasi akibat adanya transaksi sewa-menyewa kapal (Charter).
Owner Market
:
Suatu situasi dan kondisi (sikon) dimana pihak Ship Owner menguasai pasaran charter,  karena kebutuhan akan ruang kapal lebih besar dari perusahaan ruangan kapal, sehingga Ship Owner posisinya lebih kuat daripada Charter.
Charterer Market
:
Suatu sikon dimana pihak dimana pihak Charterer menguasai pasaran charter, karena persediaan ruangan kapal lebih besar dari kebutuhan permintaan sehingga Charterer lebih kuat posisinya daripada Ship Owner.
Deat Weight Ton
(D. W. T)
:
Perbedaan antara Light dan Load displacement atau berat muatan, bahan bakar, air tawar atau store secukupnya untuk menenggelamkan kapal ke light  draft ke load draft.
Displacement Tonage
:
Perhitungan suatu berat kapal berdasarkan menghitung volume air yang dipindahkan dalam kaki kubik dikalikan dengan berat air tersebut setiap kali kubiknya dimana kapal itu mengapung 35 kali  kubik (cubic feet) air laut -1 (satu) Ton=2240 Lbs. Jika air tawar satu ton=35,9 kaki kubik.
Load Displacement
:
Berat kapal seluruhnya yang sedang terapung pada sarat maksimum (maximum capacity = full capacity) yang diijinkan (summer draft)
Light Displacement
:
Berat kapal dalam keadaan kosong sama sekali.
Measurement Cargo
:
Muatan yang berukuran 40 kali ke atas setiap ton dari 2240 Lbs
Deadweight Cargo
:
Muatan yang berukuran kurang dari 40 kali ke atas setiap ton dari 2240 Lbs.
Bill Of Lading (B/L
:
Surat muat kapal Pihak Carrier (Shipping Coy) mengakui barang yang tersebut didalam B/L tersebut telah dimuat dan menjadi tanggung jawabnya dengan segala resikonya (rusak, hilang, dan sebagainya).
Notice Of Readlines
:
Suatu pemberitahuan atau pernyataan tertulis dari nakhoda sebuah kapal kepada charterer, setelah kapal siap untuk menerima/muat atau membongkar barangnya.
Laydays
:
Suatu sikon sejak dimulai dari saat N.O.R. telah diterima (accept) oleh Charterer.
Demurage/Days On Demurage
:
Jika Charterer tidak dapat menyelesaikan pemuatan/pembongkaran dalam waktu yang telah ditetapkan dalam C/P, maka jumlah hari keterlambatan itu disebut demuage Ship Owner  berhak untuk mendapatkan ganti rugi untuk keterlambatan tadi.
Demurage Money
:
Sejulah uang yang dibayarkan kepada Ship Owner karena terjadi demurage tersebut.
Despatch Days
:
Jumlah hari yang dipercepat dari jumlah hari yang ditentukan untuk memuat atau membongkar dalam C/P. Hal ini berarti pihak Charterer dapat melaksanakan bongkar muat lebih cepat dan jumlah hari yang disebut dalam C/P.
Notice of Arrival
:
Suatu surat pernyataan dari pihak kapal disampaikan kepada Shipper atau Consignee bahwa kapal siap datang.
Despatch Money
:
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada Charterer karena terjadi despatch days.
Capital Intensive
:
Modal besar, seperti usaha dibidang pelayaran, sangat memerlukan modal besar untuk menjalankan usahanya.
Slow Yeilding Capital
:
Pengembalian modal dalam jangka panjang. Contoh usaha dibidang pelayaran.
Sublet atau Recharter
:
Mencharterkan kembali suatu kapal yang telah dicharter ke pihak ke III, karena masa charter sesuai C/P belum selesai.
Disponent Owner
:
Pemilik pura-pura yaitu Charterer yang mencharterkan kembali kapal yang disewanya dari Ship Owner.
Owner Broker
:
Perorangan atau Suatu Badan Usaha yang bertugas untuk mencarikan pihak Penyewa Kapal (Cheterer) secara profesional.
Fair Wear & Tear
:
Kerusakan atau keadaan mundur kapal yang dichaterekan akibat keausan (worn out) atau akibat pemakaian biasa (tear)
Lawful Trade
:
Pemakaian kapal oleh Charterer untuk tujuan yang sah
Lawful Merchandise
:
Barang perdaagangan yang sah.
Contrabande Goods
:
Barang perdagangan yang dilarang berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sailing Schedule
:
Jadwal pelayaran
Inducement
:
Jumlah muatan
Flow of Goods
:
Arus barang
Export Boom
:
Sikon ekspor meningkat atau ledakan ekspor
Export Drive
:
Penggalakan ekspor
Ballasting in Sail
:
Kapal berlayar menuju pelabuhan tertentu dalam keadaan kosong
Bulky Cargo
:
Komoditi muatan suatu kapal jumlahnya sedikit tetapi nilainya mahal (contoh lada putih, tembakau teh, dan lain-lain
Supply and Demand
:
Penawaran dan pemuatan
Subject Free
:
Persyaratan dalam C/P, bahwa Ship Owner dan calon Charterer, baru akan terikat kepada penawaran yang sedang dinegosiasikan, kalau pada saat calon Charterer menyatakan setuju mengambil kapal yang ditawarkan itu. Kapal tersebut tidak dalam emploiment tertentu.
Subject to Term
:
Persyaratan dalam C/P ditentukan oleh keadaan muatan di Pelabuhan Pemuatan (Leading Port) yaitu apakah di Pelabuhan Pemuatan tersedia muatan yang cukup untuk diangkut oleh kapal yang dicharter tersebut.
Subject to Licence Being Granted
:
Persetujuan Charter, baru dapat direalisasi bila Ship Owner dan atau Charter telah memperoleh ijin tertentu dari pemerintah baik ijin yang menyangkut muatan juga ijin untuk kapal yang akan dicharter tersebut.
Prompt Ship
:
Syarat yang ditentukan bahwa Ship Owner harus menyiapkan kapalnya dalam waktu pendek (1 s/d 2 minggu) setelah C/P  siap ditandatangani.
Spot Boat
:
Syarat yang ditentukan bahwa kapal yang dicharter akan siap digunakan segera setelah C/P siap ditandatangani, karena kapalnya sudah siap on the spot.
Convention
:
Konvensi yaitu kebiasaan yang selalu diturut dimana kedua belah pihak secara tidak tertulis bahwa Ship Owner dan Charterer menyerahkan urusan penutupan C/P kepada pialang dan ia menandatangani C/P dan menyimpan asli, sedang copy diberikan kepada Principal masing-masing (True copy = Tembusan yang ada tanda tangan asli pialang
Fixture Note or Fixture
:
Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian Pendahuluan
Memo or Fixing Letter
:
Jika C/P sudah disepakati kedua belah pihak, maka pokok persetujuan dituangkan dalam suatu persetujuan tertulis, agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah disangkal oleh salah satu pihak.
Term & Condition
:
Syarat-syarat dan ketentuan umum yang digunakan dalam C/P
Now Trading
:
Posisi kapal sekarang sedang berlayar sewaktu penawaran diajukan.
Duration Of Contract
:
Masa  kontrak (C/P).
Seaworthynees Of The Ship
:
Kelaik lautan kapal (berlayar dalam kondisi laik).
Tender Of Ship
:
Serah terima kapal yang siap pakai.
Concelling Date
:
Tanggal pembatalan C/P.
Obligation For Expenses
:
Pembebanan biaya-biaya operasi kapal.
Trading Limits & Cargoes
:
Pembatasan Wilayah Operasi Pelayaran dan Muatan yang boleh diangkut.
Supercargo
:
Wakil Charterer diatas kapal (mantan Nakhoda atau Mualin I) yang mengawasi Nakhoda dan Awak Kapal dicharter, bekerja sesuai kepentingan Charterer.
Charterer is Limitation of Liability
:
Pembatasan tanggung jawab penyewa kapal.
Custody
:
Penjagaan muatan diatas kapal menjadi tanggung jawab carrier.
Escape Clause
:
Syarat yang membebaskan pihak tertentu dan tanggung jawab tertentu.
Safe Port
:
Pelabuhan yang aman.
Loading & Discharging Rate
:
Kecepatan pemuatan dan pembongkaran pemuatan dari/ke kapal.
Damage for Detention
:
Suatu protes dari Nakhoda yang menyatakan bahwa kecepatan B/M ditetapkan lebih tinggi daripada kemampuan kapal.
Preversible Laydays
:
Persetujuan dalam C/P bahwa pembayaran demurage money tidak dibayar di Pelabuhan Pemuatan, tetapi akan dikompensasikan dengan dispatch money dipelabuhan pembongkaran.
Free In and Out (F.I.O)
:
Ship Owner dibebaskan dari biaya-biaya Stuvadore diatas kapal karena menjadi beban Charterer. Di Pelabuhan Pemuatan disebut Free In dan di Pelabuhan Pembongkaran disebut Free Out (Free Discharge).
Free In and Out Stowed and Trimmed
:
Ship Owner dalam voyage chaarter dibabaskan dari biaya stuvadore didalam kapal untuk memadatkan (stowed) dan meratakan (trimmed) muatan didalam palka kapal, berarti Ship Owner bebas dari semua biaya B/M.
Deadfreight
:
Jika Charterer dalam jenis Berth Charter tidak dapat menyediakan muatan sebagaimana dijanjikan, maka ia dikenakan deadfreight.
Address Commission
:
Merupakan suatu return commission yang diberikan Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang yang dibayarkan (merupakan rabat kira-kira 2,5% dari uang tambang bersih). Bila pembelian barang atas dasar FOB (Free On Board) maka pembeli yang sebagai Charterer dan berhak menerima Address Commission. Bila C & F atau C I F maka penjual yang menerima.
Free Of Address
:
Ship Owner tidak membayar address commission kepada Charterer.
Standard Charter
:
Formulir tertentu yang lazim dipakai untuk merumuskan persetujuan sewa-menyewa ruang kapal.
Redelivery
:
Waktu kapal dikembalikan oleh Charterer kepada/Ship Owner karena kurun waktu perjanjian sewa menyewa kapal telah berakhir (sesuai C/P).
Time Sheet
:
Daftar yang berbentuk matrik/tabelaris yang disusun dengan tujuan untuk menentukan demurrage dan dispatch. Tabel tersebut berisi kolom-kolom data tentang : hari, tanggal, bulan dan jam kerja, jam yang digunakan berapa jam dan menit kerja lembur (overtame) dalam jam dan menit, jumlah barang yang dimuat dalam ton dan koli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar