Charter Party
|
:
|
Sewa menyewa ruang kapal yang lebih popular dengan
istilah Perjanjian Charter atau Charter party atau disingkat C/P.
|
Ship Owner
|
:
|
Pemilik kapal yang berstatus perseorangan
(individual) atau secara berkelompok dalam suatu perusahaan (group) yang
menyewakan (mencharterkan) kapal miliknya kepada penyewa kapal (Charterer)
secara C/P disepakati.
|
Charterer
|
:
|
Persewaan kapal yang berstatus perseorangan atau
suatu perusahaan pelayaran sesuai C/P yang disepakati.
|
Chartering Broker
|
:
|
Wakil dan pemilik kapal yang bertugas mencari
pencharter atau muata (Charter Broker/Pialang Charter).
|
Owner Agents
|
:
|
Wakil dan pemilik kapal yang bertugas memberi
petunjuk kepada Nakhoda dan pengurus keperluan kapal di Pelabuhan Pemuatan (Loading
Port) dan di Pelabuhan Pembongkaran (Discharging
Port) serta mengawasi Perjanjian Charter (C/P).
|
Chartering Agents
|
:
|
Wakil dari penyewa kapal (Agent Charter) yang
bertugas mencari ruangan kapal/mencari pemilik kapal.
|
Charteres Agents
|
:
|
Wakil dari Penyewa Kapal yang bertugas mengurus
kepentingan Pencharter di Pelabuhan Pemuatan, serta mengawasi realisasi
Perjanjian Charter (C/P).
|
Receivers Agents
|
:
|
Wakil penyewa kapal yang bertugas mengurus
kepentingan Penchater (pembeli barang) serta menerima barang di Pelabuhan Pembongkaran
|
Charter Fee
|
:
|
Konpensasi akibat adanya transaksi sewa-menyewa
kapal (Charter).
|
Owner Market
|
:
|
Suatu situasi dan kondisi (sikon) dimana pihak Ship
Owner menguasai pasaran charter,
karena kebutuhan akan ruang kapal lebih besar dari perusahaan ruangan
kapal, sehingga Ship Owner posisinya lebih kuat daripada Charter.
|
Charterer Market
|
:
|
Suatu sikon dimana pihak dimana pihak Charterer
menguasai pasaran charter, karena persediaan ruangan kapal lebih besar dari
kebutuhan permintaan sehingga Charterer lebih kuat posisinya daripada Ship
Owner.
|
Deat Weight Ton
(D. W. T)
|
:
|
Perbedaan antara Light dan Load displacement atau
berat muatan, bahan bakar, air tawar atau store secukupnya untuk
menenggelamkan kapal ke light draft ke
load draft.
|
Displacement Tonage
|
:
|
Perhitungan suatu berat kapal berdasarkan
menghitung volume air yang dipindahkan dalam kaki kubik dikalikan dengan
berat air tersebut setiap kali kubiknya dimana kapal itu mengapung 35
kali kubik (cubic feet) air laut -1
(satu) Ton=2240 Lbs. Jika air tawar satu ton=35,9 kaki kubik.
|
Load Displacement
|
:
|
Berat kapal seluruhnya yang sedang terapung pada
sarat maksimum (maximum capacity = full
capacity) yang diijinkan (summer draft)
|
Light Displacement
|
:
|
Berat kapal dalam keadaan kosong sama sekali.
|
Measurement Cargo
|
:
|
Muatan yang berukuran 40 kali ke atas setiap ton
dari 2240 Lbs
|
Deadweight Cargo
|
:
|
Muatan yang berukuran kurang dari 40 kali ke atas
setiap ton dari 2240 Lbs.
|
Bill Of Lading (B/L
|
:
|
Surat muat kapal Pihak Carrier (Shipping Coy)
mengakui barang yang tersebut didalam B/L tersebut telah dimuat dan menjadi
tanggung jawabnya dengan segala resikonya (rusak, hilang, dan sebagainya).
|
Notice Of Readlines
|
:
|
Suatu pemberitahuan atau pernyataan tertulis dari
nakhoda sebuah kapal kepada charterer, setelah kapal siap untuk menerima/muat
atau membongkar barangnya.
|
Laydays
|
:
|
Suatu sikon sejak dimulai dari saat N.O.R. telah
diterima (accept) oleh Charterer.
|
Demurage/Days On Demurage
|
:
|
Jika Charterer tidak dapat menyelesaikan pemuatan/pembongkaran
dalam waktu yang telah ditetapkan dalam C/P, maka jumlah hari keterlambatan
itu disebut demuage Ship Owner berhak
untuk mendapatkan ganti rugi untuk keterlambatan tadi.
|
Demurage Money
|
:
|
Sejulah uang yang dibayarkan kepada Ship Owner
karena terjadi demurage tersebut.
|
Despatch Days
|
:
|
Jumlah hari yang dipercepat dari jumlah hari yang
ditentukan untuk memuat atau membongkar dalam C/P. Hal ini berarti pihak
Charterer dapat melaksanakan bongkar muat lebih cepat dan jumlah hari yang
disebut dalam C/P.
|
Notice of Arrival
|
:
|
Suatu surat pernyataan dari pihak kapal disampaikan
kepada Shipper atau Consignee bahwa kapal siap datang.
|
Despatch Money
|
:
|
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada Charterer
karena terjadi despatch days.
|
Capital Intensive
|
:
|
Modal besar, seperti usaha dibidang pelayaran,
sangat memerlukan modal besar untuk menjalankan usahanya.
|
Slow Yeilding Capital
|
:
|
Pengembalian modal dalam jangka panjang. Contoh
usaha dibidang pelayaran.
|
Sublet atau Recharter
|
:
|
Mencharterkan kembali suatu kapal yang telah
dicharter ke pihak ke III, karena masa charter sesuai C/P belum selesai.
|
Disponent Owner
|
:
|
Pemilik pura-pura yaitu Charterer yang
mencharterkan kembali kapal yang disewanya dari Ship Owner.
|
Owner Broker
|
:
|
Perorangan atau Suatu Badan Usaha yang bertugas
untuk mencarikan pihak Penyewa Kapal (Cheterer) secara profesional.
|
Fair Wear & Tear
|
:
|
Kerusakan atau keadaan mundur kapal yang
dichaterekan akibat keausan (worn out)
atau akibat pemakaian biasa (tear)
|
Lawful Trade
|
:
|
Pemakaian kapal oleh Charterer untuk tujuan yang
sah
|
Lawful Merchandise
|
:
|
Barang perdaagangan yang sah.
|
Contrabande Goods
|
:
|
Barang perdagangan yang dilarang berdasarkan
ketentuan perundangan yang berlaku.
|
Sailing Schedule
|
:
|
Jadwal pelayaran
|
Inducement
|
:
|
Jumlah muatan
|
Flow of Goods
|
:
|
Arus barang
|
Export Boom
|
:
|
Sikon ekspor meningkat atau ledakan ekspor
|
Export Drive
|
:
|
Penggalakan ekspor
|
Ballasting in Sail
|
:
|
Kapal berlayar menuju pelabuhan tertentu dalam
keadaan kosong
|
Bulky Cargo
|
:
|
Komoditi muatan suatu kapal jumlahnya sedikit
tetapi nilainya mahal (contoh lada putih, tembakau teh, dan lain-lain
|
Supply and Demand
|
:
|
Penawaran dan pemuatan
|
Subject Free
|
:
|
Persyaratan dalam C/P, bahwa Ship Owner dan calon
Charterer, baru akan terikat kepada penawaran yang sedang dinegosiasikan,
kalau pada saat calon Charterer menyatakan setuju mengambil kapal yang
ditawarkan itu. Kapal tersebut tidak dalam emploiment tertentu.
|
Subject to Term
|
:
|
Persyaratan dalam C/P ditentukan oleh keadaan
muatan di Pelabuhan Pemuatan (Leading Port) yaitu apakah di Pelabuhan
Pemuatan tersedia muatan yang cukup untuk diangkut oleh kapal yang dicharter
tersebut.
|
Subject to Licence Being Granted
|
:
|
Persetujuan Charter, baru dapat direalisasi bila
Ship Owner dan atau Charter telah memperoleh ijin tertentu dari pemerintah
baik ijin yang menyangkut muatan juga ijin untuk kapal yang akan dicharter
tersebut.
|
Prompt Ship
|
:
|
Syarat yang ditentukan bahwa Ship Owner harus
menyiapkan kapalnya dalam waktu pendek (1 s/d 2 minggu) setelah C/P siap ditandatangani.
|
Spot Boat
|
:
|
Syarat yang ditentukan bahwa kapal yang dicharter
akan siap digunakan segera setelah C/P siap ditandatangani, karena kapalnya
sudah siap on the spot.
|
Convention
|
:
|
Konvensi yaitu kebiasaan yang selalu diturut dimana
kedua belah pihak secara tidak tertulis bahwa Ship Owner dan Charterer
menyerahkan urusan penutupan C/P kepada pialang dan ia menandatangani C/P dan
menyimpan asli, sedang copy diberikan kepada Principal masing-masing (True
copy = Tembusan yang ada tanda tangan asli pialang
|
Fixture Note or Fixture
|
:
|
Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian
Pendahuluan
|
Memo or Fixing Letter
|
:
|
Jika C/P sudah disepakati kedua belah pihak, maka
pokok persetujuan dituangkan dalam suatu persetujuan tertulis, agar memiliki
kepastian hukum dan tidak mudah disangkal oleh salah satu pihak.
|
Term & Condition
|
:
|
Syarat-syarat dan ketentuan umum yang digunakan
dalam C/P
|
Now Trading
|
:
|
Posisi kapal sekarang sedang berlayar sewaktu
penawaran diajukan.
|
Duration Of Contract
|
:
|
Masa kontrak
(C/P).
|
Seaworthynees Of The Ship
|
:
|
Kelaik lautan kapal (berlayar dalam kondisi laik).
|
Tender Of Ship
|
:
|
Serah terima kapal yang siap pakai.
|
Concelling Date
|
:
|
Tanggal pembatalan C/P.
|
Obligation For Expenses
|
:
|
Pembebanan biaya-biaya operasi kapal.
|
Trading Limits & Cargoes
|
:
|
Pembatasan Wilayah Operasi Pelayaran dan Muatan
yang boleh diangkut.
|
Supercargo
|
:
|
Wakil Charterer diatas kapal (mantan Nakhoda atau
Mualin I) yang mengawasi Nakhoda dan Awak Kapal dicharter, bekerja sesuai
kepentingan Charterer.
|
Charterer is Limitation of Liability
|
:
|
Pembatasan tanggung jawab penyewa kapal.
|
Custody
|
:
|
Penjagaan muatan diatas kapal menjadi tanggung
jawab carrier.
|
Escape Clause
|
:
|
Syarat yang membebaskan pihak tertentu dan tanggung
jawab tertentu.
|
Safe Port
|
:
|
Pelabuhan yang aman.
|
Loading & Discharging Rate
|
:
|
Kecepatan pemuatan dan pembongkaran pemuatan
dari/ke kapal.
|
Damage for Detention
|
:
|
Suatu protes dari Nakhoda yang menyatakan bahwa
kecepatan B/M ditetapkan lebih tinggi daripada kemampuan kapal.
|
Preversible Laydays
|
:
|
Persetujuan dalam C/P bahwa pembayaran demurage
money tidak dibayar di Pelabuhan Pemuatan, tetapi akan dikompensasikan dengan
dispatch money dipelabuhan pembongkaran.
|
Free In and Out (F.I.O)
|
:
|
Ship Owner dibebaskan dari biaya-biaya Stuvadore
diatas kapal karena menjadi beban Charterer. Di Pelabuhan Pemuatan disebut
Free In dan di Pelabuhan Pembongkaran disebut Free Out (Free Discharge).
|
Free In and Out Stowed and Trimmed
|
:
|
Ship Owner dalam voyage chaarter dibabaskan dari
biaya stuvadore didalam kapal untuk memadatkan (stowed) dan meratakan
(trimmed) muatan didalam palka kapal, berarti Ship Owner bebas dari semua
biaya B/M.
|
Deadfreight
|
:
|
Jika Charterer dalam jenis Berth Charter tidak
dapat menyediakan muatan sebagaimana dijanjikan, maka ia dikenakan deadfreight.
|
Address Commission
|
:
|
Merupakan suatu return commission yang diberikan
Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang yang dibayarkan (merupakan
rabat kira-kira 2,5% dari uang tambang bersih). Bila pembelian barang atas
dasar FOB (Free On Board) maka pembeli yang sebagai Charterer dan berhak
menerima Address Commission. Bila C & F atau C I F maka penjual yang
menerima.
|
Free Of Address
|
:
|
Ship Owner tidak membayar address commission kepada
Charterer.
|
Standard Charter
|
:
|
Formulir tertentu yang lazim dipakai untuk
merumuskan persetujuan sewa-menyewa ruang kapal.
|
Redelivery
|
:
|
Waktu kapal dikembalikan oleh Charterer kepada/Ship
Owner karena kurun waktu perjanjian sewa menyewa kapal telah berakhir (sesuai
C/P).
|
Time Sheet
|
:
|
Daftar yang berbentuk matrik/tabelaris yang disusun
dengan tujuan untuk menentukan demurrage dan dispatch. Tabel tersebut berisi
kolom-kolom data tentang : hari, tanggal, bulan dan jam kerja, jam yang
digunakan berapa jam dan menit kerja lembur (overtame) dalam jam dan menit,
jumlah barang yang dimuat dalam ton dan koli.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar